Diberitahukan kepada Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023, berikut kami sampaikan Tahapan Penerimaan Calon Mahasiswa Baru sebagai berikut:
A. Pembuatan akun Sistem Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru (SIPMB)
- Calon mahasiswa membuat akun SIPMB dengan email yang masih aktif pada laman pmb.ikifa.ac.id/registrasi.
- Calon mahasiswa akan menerima notifikasi melalui email yang didaftarkan bahwa akun sudah terdaftar dan SIPMB sudah bisa diakses.
- Calon mahasiswa dapat mengakses pemilihan jalur penerimaan Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) di SIPMB sesuai dengan data dimasukkan.
- Calon mahasiswa yang memilih jalur UTBK membayar uang formulir pendaftaran kemudian mengunggah bukti pembayaran melalui SIPMB. Jika calon mahasiswa tidak mengunggah bukti pembayaran dalam waktu 1 minggu setelah pembuatan akun SIPMB, maka akun SIPMB akan dihapus. Pembuatan akun dengan email yang sama dapat dilakukan hingga 5 kali.
- Calon mahasiswa mengikuti tahap selanjutnya sesuai dengan jalur penerimaan CAMABA di SIPMB.
B. Tahapan penerimaan Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) Jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)
- Calon mahasiswa memilih Jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SIPMB.
- Calon mahasiswa mengerjakan soal Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di SIPMB sesuai dengan Prodi yang dipilih. Hasil UTBK dapat diketahui setelah calon mahasiswa mengerjakan UTBK melalui SIPMB. Jika calon mahasiswa tidak lulus maka calon mahasiswa dapat mengulangi UTBK sampai 5 kali, bila setelah 5 kali mengerjakan soal UTBK tetap tidak lulus maka calon mahasiswa harus membayar uang pendaftaran bila ingin mengerjakan soal UTBK lagi.
- Akun SIPMB dan uang formulir pendaftaran akan hangus jika calon mahasiswa tidak mengerjakan UTBK dalam waktu 2 minggu dari pendaftaran atau tidak lulus UTBK.
- Calon mahasiswa yang telah lulus UTBK dapat melanjutkan ke tahap pembayaran registrasi ulang, mengunggah bukti pembayaran, melengkapi biodata diri dan mengunggah berkas persyaratan melalui SIPMB. Waktu untuk registrasi ulang 2 minggu setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus. Jika calon mahasiswa tidak mengunggah bukti pembayaran pada waktu yang telah ditentukan maka kelulusan dibatalkan dan diberi kesempatan 1 kali untuk kembali ke poin 2 tanpa harus membayar biaya pendaftaran.
- Calon mahasiswa yang telah melakukan pembayaran registrasi ulang dapat melanjutkan ke tahap pengaktifan NIM, dengan cara membayar dan mengunggah bukti pembayaran pengaktifan NIM melalui SIPMB. Waktu untuk pengaktifan NIM 2 minggu setelah calon mahasiswa melakukan pembayaran registrasi ulang. Jika calon mahasiswa tidak mengunggah bukti pembayaran pada waktu yang telah ditentukan maka kelulusan dibatalkan dan kembali pada poin 2 tanpa harus membayar biaya registrasi ulang dan biaya pendaftaran.
- Calon mahasiswa mendapatkan NIM melalui SIPMB dan dinyatakan resmi sebagai mahasiswa STIKes IKIFA.
- Calon mahasiswa dapat melakukan perpindahan Prodi dengan syarat:
a. D3 ke S1
Calon mahasiswa sudah mengaktifkan NIM dan calon mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp. 1.000.000 (tes TPA Rp. 250.000, biaya
tambahan registrasi ulang Rp. 250.000, biaya tambahan pengaktifan NIM Rp.500.000) dan mengikuti Ujian Tes Potensi Akademik (TPA).
Waktu yang diberikan kepada calon mahasiswa untuk mengunggah bukti pembayaran dan melakukan TPA adalah 7 hari setelah merubah program studi di SIPMB. Jika dalam
waktu 7 hari mahasiswa tidak mengunggah bukti pembayaran maka calon mahasiswa tetap terdaftar sebagai calon mahasiswa pada Prodi D3. Jika calon mahasiswa sudah
mengunggah bukti pembayaran tetapi tidak mengerjakan soal TPA atau tidak lulus TPA 5 kali berturut-turut dalam waktu 7 hari setelah merubah program studi di SIPMB,
maka calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus dan tetap terdaftar sebagai calon mahasiswa pada Prodi D3. Biaya tambahan sebesar Rp.750.000 yang sudah dibayarkan akan
dialihkan kepada BOP atau BPP.
b. S1 ke D3
Calon mahasiswa yang belum melakukan UTBK dan calon mahasiswa baru tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran baru dengan biaya Rp. 150.000, mengikuti ujian tes
masuk dan melanjutkan tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
C. Tahapan penerimaan Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) Jalur Rapor
- Calon mahasiswa memilih Jalur Rapor pada SIPMB
- Calon mahasiswa mengisi nilai sesuai dengan mata pelajaran dari semester 1 sampai 5 di SIPMB.
- Calon mahasiswa mengunggah scan rapor semester 1 sampai 5. Waktu pengisian dan pengunggahan berkas hanya diberikan 1 minggu setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka secara sistem calon mahasiswa dialihkan ke jalur UTBK.
- Data akan diverifikasi dalam waktu 1 minggu setelah berkas diterima.
- Calon mahasiswa akan mendapatkan informasi kelulusan melalui SIPMB.
- Calon mahasiswa melakukan pembayaran registrasi ulang dan pengaktifan NIM, mengunggah bukti pembayaran, melengkapi biodata diri dan mengunggah berkas persyaratan melalui SIPMB. Waktu untuk mengunggah bukti pembayaran registrasi ulang dan pengaktifan NIM selama periode jalur rapor masih dibuka. Jika periode jalur rapor sudah berlalu maka secara sistem calon mahasiswa dialihkan ke jalur UTBK.
- Calon mahasiswa mendapatkan NIM melalui SIPMB dan dinyatakan resmi sebagai mahasiswa STIKes IKIFA.
- Calon mahasiswa dapat melakukan perpindahan Prodi dengan syarat:
a. D3 ke S1
Calon mahasiswa sudah mengaktifkan NIM dan calon mahasiswa diwajibkan melakukan pembayaran tambahan sebesar Rp. 750.000 (biaya tambahan registrasi ulang Rp.
250.000, biaya tambahan pengaktifan NIM Rp. 500.000). Waktu yang diberikan kepada calon mahasiswa untuk mengunggah bukti pembayaran adalah 7 hari setelah merubah
program studi di SIPMB. Jika dalam waktu 7 hari mahasiswa tidak mengunggah bukti pembayaran, maka calon mahasiswa tetap terdaftar sebagai calon mahasiswa pada Prodi
D3.
b. S1 ke D3
Calon mahasiswa yang belum melakukan pembayaran registrasi ulang dan pengaktifan NIM dapat memilih/mengganti Prodi yang diinginkan. Kemudian mengikuti tahapan
penerimaan Calon Mahasiswa Baru (CAMABA) Jalur Rapor.
D. Informasi tambahan
- Besar biaya formulir pendaftaran untuk jalur UTBK:
a. D3 sebesar Rp. 150.000
b. S1 sebesar Rp. 250.000
- Besar biaya formulir pendaftaran untuk jalur rapor tidak dipungut biaya;
- Besar biaya registrasi ulang/daftar ulang untuk jalur UTBK dan jalur rapor:
a. D3 sebesar Rp. 500.000
b. S1 sebesar Rp. 750.000
- Besar biaya pengaktifan NIM untuk jalur UTBK dan jalur rapor:
a. D3 sebesar Rp. 1.000.000
b. S1 sebesar Rp. 1.500.000
- Pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer atau tunai. Untuk pembayaran secara transfer ditujukan pada rekening:
a. Bank BRI atas nama Yayasan Pendidikan IKIFA nomor rekening 0387.01.001226.300.
b. Bank UOB atas nama Yayasan Pendidikan IKIFA nomor rekening 324.300.104.6
-
Tes Kesehatan yang dimaksud adalah berbadan sehat dan tidak buta warna yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit atau Puskesmas;
-
Surat keterangan sehat dan hasil tes buta warna diunggah oleh calon mahasiswa melalui SIPMB paling lambat sebelum bulan September 2022;
-
Calon Mahasiswa Baru yang telah melaksanakan seluruh prosedur di atas, dinyatakan diterima sebagai Mahasiswa Baru STIKes IKIFA Tahun Akademik 2022/2023 dan WAJIB mengikuti kegiatan PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
File terkait :
066 PENGUMUMAN PMB 2022.pdf